Efiling pajak online merupakan sebuah fitur yang memudahkan kamu dalam proses pelaporan setiap SPT tahunan ataupun pajak pada umumnya. Yang masuk ke dalam aset yang harus kamu laporkan lewat efiling meliputi atas pendapatan setiap masyarakat, kemudian perusahaan, aset yang berupa tanah dan berbagai sumber lainnya yang termasuk aset berharga. Nah untuk meloporkannya kamu pun harus mentaati setiap aturan yang telah dibuat baik itu waktu atau jadwal maupun ketentuan lain.
Apabila dulu pelaporan SPT Tahunan kamu harus datang ke kantor pajak maka sekarang di jaman serba digital ini kamu bisa melakukan menggunakan efiling pajak online. Sehingga mereka yang mempunyai badan usaha dengan NPWP dan sudah wajib lapor SPT Tahunan terkait pajak penghasilan akan bisa dengan mudah terbantukan. Namun sebelum kamu menggunakan efiling pajak online maka kamu harus mempunyai Electronic Filing Identity Number ya.
Untuk kamu yang masih bingung bagaimana membuatnya dan bagaimana agar bisa dengan benar mengisi efiling pajak online, maka kalian berada di artikel yang tepat. Karena berikut ini kami akan berikan ulasan yang terkait denganĀ efiling tersebut.
Langkah Mendapatkan Electronic Filing Identity Number
Pihak yang berwenang dalam menerbitkan Nomor EFIN pada dasarnya adalah Direktorat Jenderal Pajak. Nomor EFIN sangat dibutuhkan oleh setiap individu wajib pajak sebelum melakukan pelaporan lewat efiling pajak online. Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu tempuh saat ingin memperoleh Nomor EFIN.
- Langkah awal, kamu harus tau alamat email dari KPP yang resmi di daerahmu. Yaitu KPP yang telah menerbitkan NPWP untuk badan usahamu. Kamu pun bisa mengecek alamat email setiap KPP di website pajak ya.
- Langkah kedua, kirim email ke alamat KPP tersebut yang pada kolom subjek kamu isikan tulisan Permintaan Nomor EFIN.
- Di bagian isinya harap isi dengan Nomor NPWP, kemudian namamu, dan berbagai identitas pribadi lainnya. Seperti NIK, kemudian alamat tinggalmu, lalu email yang aktif dan juga nomor telephone yang aktif. Selanjutnya kamu juga perlu melampirkan foto muka atau selfie dengan kamu membawa KTP dan juga NPWP yang asli.
- Kemudian tunggu hingga pihak KPP membalas email kamu, apabila dalam dua hari kerja belum terbalas ada baiknya kirim email ulang ke KPP. Biasanya balasan akan berupa file PDF yang berisikan nomor EFIN.
Langkah Pengisian Efiling Pajak Online yang Praktis
Efiling pajak online merupakan cara praktis kamu bisa melaporkan SPT tahunan secara resmi ke Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya kamu bisa memanfaatkan sebuah aplikasi yang dikelola oleh KlikPajak. Dimana platform tersebut merupakan platform resmi yang telah di awasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Nah berikut ini beberapa langkah praktis dalam pengisian efiling pajak online:
- Buka dulu lama Klikpajak.id
- Kemudian isikan NPWP yang kamu punya
- Isikan password yang telah kamu dapatkan beserta dengan kode verifikasi yang kamu peroleh
- Lalu loginlah ke klikpajak tersebut dan lanjut memilih laman Direktorat Jenderal Pajak Online ya.
- Kemudian pilih efiling pajak online dan lanjutkan dengan pembuatan SPT. Serta kamu juga perlu menjawab setiap pertanyataan yang telah tersaji pada form SPT.
- Setelah semua jawaban terpenuhi lalu lanjutkan dengan klik SPT yang akan kamu buat. Kemudian lanjutkan mengisikan berbagai data yang diperlukan untuk proses pelaporan SPT.
- Terakhir kamu butuh kode verifikasi yang ada di email yang telah resmi terdaftar, kemudian lanjut masukkan kode verifikasi yang telah diberikan. Baru setelah itu kamu bisa kirim SPT Tahunanmu sebagai laporan resmi perpajakan.
Kegunaan Efiling Pajak Online
Dengan adanya efiling pajak online maka kamu tak perlu lagi ramai-ramai antri di KPP untuk melakukan pelaporan pajak. Hal ini tentunya sangat bermanfaat di era pandemi yang kasusnya semakin naik, dimana kita tanpa perlu pergi kemana-mana. Yang mana kamu cukup memastikan jaringan internet kamu bagus sehingga lapor pajak bisa kamu lakukan kapanpun dan dimanapun serta meminimalisir adanya pembayaran yang terlambat. Hal ini pasti menguntungkan berbagai pihak baik itu Direktorat Jenderal Pajak, kemudian pemerintah dan juga wajib pajak sendiri.
Nah itulah tadi enaknya jika kamu menggunakan efiling pajak online untuk melaporkan kewajiban pembayran pajakmu. Nah sebagai bukti kamu sudah membayar maka kamu akan memperoleh BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik yang bisa kamu download maupun kamu cetak langsung. So mari kita penuhi kewajiban kita bayar pajak segara ya agar tidak kena denda.