Lapor SPT tahunan merupakan sebuah kewajiban warga negara kepada negaranya mengenai pajak yang telah ia bayarkan. Sebelum itu memang kamu perlu memberikan laporan terkait berapa penghasilan yang kamu peroleh ke petugas pajak. Kemudian petugas tersebut akan membantu kamu dalam melakukan perhitungan pajak yang harus kamu bayarkan dalam setahun.
Jika kamu tidak memberikan keterangan yang jelas terkait dengan penghasilan yang kamu peroleh, maka petugas pajak akan mengalami kesulitan untuk menghitung berapa rupiah pajak yang harus kamu bayar. Karena mereka juga akan kesulitan untuk memperoleh database pajak kita apabila kita tidak mengkonfirmasinya.
Sebelum kita lebih lanjut membahas bagaimana cara lapor SPT tahunan, mari kita kenali dulu apa sih yang dimaksud dengan SPT itu. Dengan begitu kita bisa melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak.
Pengertian SPT Tahunan
SPT tahunan merupakan produk dari Direktorat Jenderal Pajak, yang mana mereka mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan sebagai instruksi kepada Pengusaha Kena Pajak untuk memberikan laporan terkait perhitungan dan pembayaran pajak usaha maupun pribadi mereka.
SPT mempunyai beberapa jenis yang harus kita kenali tujuannya. Diantaranya ada SPT Tahunan PPh yang mana merupakan surat pemberitahuan untuk pajak penghasilan meliputi pajak pribadi maupun SPT tahunan badan. Lapor SPT Tahunan menjadi agenda wajib yang tidak boleh kamu lewatkan dan wajib kamu taati. Nah sebenarnya SPT pajak yang kita kenal ada dua macam, diantaranya SPT Masa dan juga SPT Tahunan yaa.
-
SPT Masa
Sesuai dengan namanya lapor SPT Masa harus kamu lakukan pada periode tertentu, dalam hal ini setiap bulan. Dimana yang harus kamu laporkan adalah pajak penghasilan pada pasal 21, 22, dan 23. Selain itu pajak penghasilan pada pasal 25, 26, 15, pasal 4 ayat 2, pajak pertambahan nilai, pajak atas penjualan barang mewah dan juga ada PPN. Semuanya masuk dalam kelompok SPT Masa, sehingga kamu harus mengisi formulir yang sesuai untuk SPT Masa. Yang perlu kamu tahu semuanya mempunyai tariff yang berbeda karena masing-masing juga merupakan jenis pajak yang berbeda.
Kemudian setiap SPT juga mempunyai batas waktu yang harus kamu tepati yaa. Nah bagi SPT PPh harus kamu bayarkan pajaknya setiap bulan dengan maksimal tanggal pembayaran adalah tanggal 20 di bulan berikutnya. Lalu yang untuk SPT Masa PPn hanya perlu kamu laporkan di akhir bulan berikutnya.
-
SPT Tahunan
Selanjutnya ada SPT Tahunan dimana sesuai dengan namanya kamu perlu lapor SPT tahunan setiap periode waktu satu tahun. Artinya kamu harus melaporkan pajakmu setiap akhir tahun pajak. SPT tahunan sendiri mempunyai dua jenis yaa. Satu merupakan SPT tahunan Pribadi dan kedua SPT tahunan Badan. Untuk SPT Tahunan perorangan juga telah terbagi menjadi tigas jenis (SPT Tahunan 1770, 1770S dan 1770SS). Predikat kegitanya akan kamu dapatkan sesuai dengan statusmu. Yaitu ada yang sebagai pegawai, kemudian sumber penghasilan, dan juga harga pajak yang harus kamu bayar setiap tahun.
Hal-Hal yang Harus Kamu Perhatikan terkait Pengisian SPT
Sebelum kamu berkunjung ke website DJP online, maka kamu harus mentaati setiap aturan pengisian SPT. Diantaranya yaitu?
- Pengusaha kena pajak harus mempunyai nomor NPWP. Sehingga memang secara resmi pengusaha tersebut mempunyai beban untuk membayar dan melaporkan SPT tahunan.
- Selain melakukan lapor SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi pajak, kamu juga bisa melakukannya secara manual. Yang pertama yang harus kamu lakukan adalah melengkapi berkas dan mengisikan data diri secara benar. Kemudian data dalam formulir tersebut harus kamu serahkan ke kantor pajak terdekat untuk diproses lebih lanjut.
- Apabila kamu seorang wajib pajak badan yang mempunyai pembukuan laporan dalam bahasa inggris serta menggunakan mata uang asing. Alangkah baiknya jika kamu melengkapi SPT PPh tersebut dengan lampiran berbahasa Indonesia.
Menyampaikan lapor SPT Tahunan merupakan sebuah kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak apalagi jika omzetnya telah melampaui target. Namun jika kamu masuk kedalam kategori kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak maka kamu bisa data ke kantor pajak untuk meminta status pengusaha kena pajak nont efektif. Batasan untuk menjadi penghasilan tidak kena pajak adalah 4,6 per bulan ya.
Langkah Dalam Lapor SPT Tahunan ke DJP
Sebelum kamu melakukan proses lapor SPT tahunan kamu harus mempunyai akun yang aktif di DJP. Selain itu pastikan kamu juga sudah mempunyai NPWP guna bisa membuat akun di Direktorat Jenderal Pajak online. Berikut ini beberapa langkah yang bisa kamu gunakan untuk lapor SPT Tahunan ke DJP:
- Buka terlebih dahulu web resmi DJP online yaitu di djponline.pajak.go.id. Nah kamu bisa menggunakan PC, laptop atau gadget untuk mengerjakannya ya.
- Untuk bisa masuk kea kun tersebut kamu butuh nomor NPWP dan juga password yang telah kamu siapkan pada awal pembuatan akun. Selanjutnya jika muncul captcha maka isikan sesuai dengan kode keamanan yang diberikan.
- Jika kamu telah ada di dashboard maka selanjutnya pilih menu lapor pada fitur efiling pajak online. Dan selanjutnya bisa kamu klik Buat SPT yaa.
- Akan ada beberapa pertanyaan yang kamu terima sesuai dengan status SPT tahunan yang akan kamu laporkan. Selain itu kamu juga harus mengisikan data diri pada formulir yang telah tersedia. Jika sudah baru kamu bisa pilih panel berikutnya.
- Selanjutnya kamu akan menerima ringkasan dari SPT. Lalu kamu juga harus memilih cara mendapatkan kode verifikasi yaitu bisa lewat email aktif maupun SMS.
- Kode yang sudah kamu terima segera isikan pada kolom yang sudah ada baru klik Kirim SPT. Jika data yang kamu isikan sudah benar maka DJP online akan langsung menyimpan berkasmu dan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirimkan lewat email.
Bagaimana mudah bukan cara lapor SPT Tahunan? So jangan lupa bayar pajak setiap jatuh tempo agar kamu tidak terkena denda yang berlebihan kedepannya. Mengingat sistem sudah berbasis online jadi kamu tanpa harus pergi kemana mana sudah bisa menyelesaikan tugas perpajakanmu.